Punya Harta Namun Tidak Bersegera Membayar Hutang
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُتْبِعُ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah rodhiAllahu anhu berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya/mampu adalah sebuah kedholiman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya/mampu maka ikutilah.”[HR. Mutafaqun alaihi]
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1- Mungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan mewah bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
2- Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja.
3- Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:
- Keutamaan memberikan kemudahan dan tangguhan waktu bagi yang kesusahan serta meghapuskannya dan menilainya sebagai perbuatan yang baik dan berpahala berlimpah.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika orang yang berhutang itu sedang mengalami kesempitan hidup, maka berilah tempo sehingga ia lapang hidupnya dan (sebaliknya) bahawa kamu sedekahkan hutang itu (kepadanya) adalah lebih baik untuk kamu, kalau kamu mengetahui (pahalanya yang besar yang kamu akan dapati kelak).
[Surat Al-Baqarah 280]
2- Lalu bagaimana cara melunasi hutang jika sudah terlilit masalah ini? Berikut adalah solusi yang telah disebutkan dalam Al Qur’an agar kita bisa membayar hutang secepatnya.
وَ مَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً
Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, maka dijadikan baginya jalan keluar (atas semua persoalan).’” (QS. ath-Thalaq [65]
Comments